jurnalistika.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu yang akan dikirim ke Tangerang Raya.
Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 6800 butir dan sabu seberat 5 kilogram (kg) itu disita dari tujuh tersangka di dua lokasi berbeda. Ketujuh tersangka tersebut yakni MK, S, E, H, AF, dan AP.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers menjelaskan pengungkapan peredaran barang haram itu berawal dari laporan masyarakat.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan,” kata Sarly, Senin (7/11/2022).
Kemudian untuk menyelidiki informasi tersebut, pihaknya membentuk tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Tangsel AKP Retno Jordanius dan Kanit 2 Resnarkoba Tangsel IPTU Joko Aprianto.
Tim tersebut melakukan penyelidikan dan pengungkapan di dua tempat yakni di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, dan di Wilayah Kota Baru, Provinsi Jambi.
“Tim pertama menuju Tanjung Priuk, di pinggir jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kebon Bawang, tim berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti 6800 pil ekstasi,” kata Sarly.
Dari keterangan MK, kata Sarly, barang tersebut MK dapatkan dari S, dan Y. “Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku S, dan Y di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara.
Menurut pengakuan Y, barang haram tersebut berasal dari tersangka B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). B merupakan jaringan dari Malaysia.
Adapun barang bukti 5 kg sabu, Sarly menjelaskan berasal dari pengungkapan oleh tim kedua di wilayah Kota Jambi. Barang bukti tersebut terbungkus Teh China bertuliskan ‘GUANYINWANG.
“Kemudian tim kedua yang berangkat ke Kota Jambi tepatnya di perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru berhasil menamankan empat tersangka (E, H, AF, dan S) dengan barang bukti lima bungkus Teh China ‘GUANYINWANG yang berisi narkoba jenis sabu seberat 5 Kg,” kata Sarly.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku sabu tersebut ia dapatkan dari N yang kini juga jadi DPO.
“Keterangan tersangka H bahwa barang bukti sabu tersebut didapat dari N di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan,” kata Sarly.
Lebih lanjut Sarly menyampaikan, barang bukti 6800 pil ekstasi dan sabu seberat 5 kg itu jika diakumulasikan ke dalam rupiah menjadi sekitar Rp 10 miliar.
“Dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 26ribu warga Tangerang Selatan.” ujarnya.
Adapun hukuman kepada tujuh tersangka itu, polisi mengenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. Atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dan pidana Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” tukasnya.
Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.
